Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Al-Baqarah 2:240
Compare 3 Indonesian translations
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
DragHold to move · × to hide
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah hingga setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Allah berpesan kepada wanita-wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menetap di rumah (dengan tidak disuruh pindah) selama satu tahun penuh, agar diri mereka terhibur dan terkendali. Tidak seorang pun boleh memaksa mereka keluar. Jika mereka sendiri pindah di tengah-tengah waktu yang ditentukan tadi secara suka rela, maka tidak ada dosa bagi kalian, sebagai ahli waris, untuk membiarkan mereka bertindak sesuka hati selama tidak melanggar syariat. Taatilah hukum-hukum Allah dan laksanakanlah segala ketentuan-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa untuk membalas setiap orang yang melanggar perintah-Nya. Dan Dia Mahabijaksana, tidak menetapkan hukum kecuali ada maslahat meskipun kalian tidak mengetahuinya.