Al-Ma'idah 5:106

Compare 3 Indonesian translations

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

القرآن الكريم

DragHold to move · × to hide

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, "Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa."

Indonesian Ministry of Religious Affairs

Wahai orang-orang yang beriman! Apabilah salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

Sabiq Company

Hai orang-orang yang beriman, manakala tampak tanda-tanda kematian salah seorang di antara kalian, sedang ia hendak berwasiat, hendaknya ada persaksian atas wasiat itu oleh dua orang saksi yang adil dari kerabat karib, atau dua orang saksi dari selain kerabat, jika kalian sedang bepergian lalu tampak tanda-tanda kematian. Tahanlah dua orang saksi itu setelah menunaikan salat di mana orang banyak berkumpul. Kedua saksi itu hendaknya bersumpah dengan nama Allah dengan mengucapkan, "Kami tidak mengganti sumpah kami walaupun manfaat ada pada kami atau ada pada salah seorang kerabat karib. Kami tidak menyembunyikan persaksian sebagaimana yang diperintahkan Allah untuk melaksanakannya dengan benar. Sesungguhnya jika kami menyembunyikan persaksian atau menyatakan sesuatu yang tidak benar, kami akan termasuk orang-orang zalim yang berhak menerima siksa Allah."

Muhammad Quraish Shihab et al.